#Question by @Zihad Rizky Edwin F
Assalamu'alaikum, numpang tanya
Apa hukumnya jika seorang istri bersedekah dari nafkah suaminya tanpa seizin suami?
#Answer by @Satria
Abu Umamah berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak, maka tidak ada wasiat bagi pewaris. Dan tidak boleh seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan seizin suaminya." Kemudian beliau ditanya, "Wahai Rasulullah, tidak juga dengan makanan?" Beliau menjawab: "Itu adalah harta kita yang terbaik." (HR. Abu Daud no. 3565 dan Tirmidzi no.670 dan Ibnu Majah no.2295. Dishahihkan oleh al-Albani)
#zihad
Itu adalah harta kita yg terbaik maksudnya apa yah?
Ok, dalilnya udah pas tuh, lalu untuk kesimpulannya hukumnya apa?
#satria
Wallahu a'lam takut salah menjelaskan kalau maksud harta kita yang terbaik, tapi kalau kesimpulan hukumnya.. para ulama menafsirkan dengan dua pendapat. Dimana, jika suaminya sudah memberikan kebebasan untuk istrinya untuk membelanjakan harta pemberian suaminya tanpa harus izin terlebih dahulu, maka ga perlu izin lagi. Sedangkan jika suami sampai tidak ridha, istrinya ya bersalah.. walaupun tujuannya sedekah.
Kalau di rumah, bapak saya penganut dimana kalau uang yang sudah diberikan kepada istri, seorang istri dibebaskan untuk sedekah atau membelanjakan apapun asalkan tidak memudharatkan, jadi ga perlu izin lagi.
Asal 'membelanjakan hartanya' ke hal2 yang baik, suaminya juga kan dapet pahala kalau ridha atuh. Kan sedekah :D
#zihad
Jazakallah khairan katsiran kang
#satria
Wa jazakallah khairan katsiran, Bihad