#Question
@Yusuf Saiful Khaibar
Assalamu'alaikum
Apa hukumnyavpake kaos bergambar mahluk hidup..?
Dan sholat di ruangan yang ada gambar&patung mahluk hidup..?
*sholat pake kaos bergambar mahluk hidup
Misalnya kaos atribut wartawan dia bergambar wajah..
Cuma dipake saat kerja..
Kalo mau sholat brarti bawa kaos lagi..?
Jazakumullah khairan katsir
#Answer
@Yauman
Wa'alaykumussalam warahmatullah wabakaratuh
Memakai kaos bergambar makhluk hidup dilarang kan
#muhammad satria andika
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, bang Ryo. Saya lengkapi jawaban dari Yauman..
1. Walaupun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum shalat dengan memakai pakaian bergambar makhluk hidup sah atau tidak, yang lebih selamat adalah bersikap wara' atau berhati2 dalam masalah ini. Lebih baik jangan memakai baju bergambar makhluk hidup ketika shalat ataupun diluar shalat sekalipun.
2. Kalau didalamnya ada gambar atau patung, para ahli fiqih berbeda pendapat terkait hukum shalat di dalamnya. Sebagian berpendapat diharamkan. Mayoritas (jumhur) berpendapat dimakruhkan. Landasan diharamkan adalah keumuman dalil yang menunjukkan akan keharaman gambar dan kepemilikannya. Karena adanya gambar ini termasuk mencegah masuknya para malaikat. Telah diriwayatkan oleh Bukhori, 3225 dan Muslim, 2106 dari Abu Tholhah sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
( لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ )
@Yusuf Saiful Khaibar
Assalamu'alaikum
Apa hukumnyavpake kaos bergambar mahluk hidup..?
Dan sholat di ruangan yang ada gambar&patung mahluk hidup..?
*sholat pake kaos bergambar mahluk hidup
Misalnya kaos atribut wartawan dia bergambar wajah..
Cuma dipake saat kerja..
Kalo mau sholat brarti bawa kaos lagi..?
Jazakumullah khairan katsir
#Answer
@Yauman
Wa'alaykumussalam warahmatullah wabakaratuh
Memakai kaos bergambar makhluk hidup dilarang kan
#muhammad satria andika
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, bang Ryo. Saya lengkapi jawaban dari Yauman..
1. Walaupun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum shalat dengan memakai pakaian bergambar makhluk hidup sah atau tidak, yang lebih selamat adalah bersikap wara' atau berhati2 dalam masalah ini. Lebih baik jangan memakai baju bergambar makhluk hidup ketika shalat ataupun diluar shalat sekalipun.
2. Kalau didalamnya ada gambar atau patung, para ahli fiqih berbeda pendapat terkait hukum shalat di dalamnya. Sebagian berpendapat diharamkan. Mayoritas (jumhur) berpendapat dimakruhkan. Landasan diharamkan adalah keumuman dalil yang menunjukkan akan keharaman gambar dan kepemilikannya. Karena adanya gambar ini termasuk mencegah masuknya para malaikat. Telah diriwayatkan oleh Bukhori, 3225 dan Muslim, 2106 dari Abu Tholhah sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
( لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ )
"Para malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan ada gambar."
Al-Lajnah Ad-Daimah telah memberikan fatwa dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dengan memakruhkan shalat di tempat yang di dalamnya ada gambar, dan shalatnya sah kalau itu terjadi. Dalam ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/377 dalam kumpulan (fatwa) kedua: “Apa hukum shalat di rumah –kamar- di dalamnya ada gambar atau patung untuk hiasan yaitu hewan atau manusia?
Jawabannya, diharamkan memiliki gambar dan patung dan menjadikan di dalam rumah. Berdasarkan Sabda sallallahu’alaihi wa sallam kepada Ali radhiallahu’anhu,
( لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويته )
Al-Lajnah Ad-Daimah telah memberikan fatwa dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dengan memakruhkan shalat di tempat yang di dalamnya ada gambar, dan shalatnya sah kalau itu terjadi. Dalam ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/377 dalam kumpulan (fatwa) kedua: “Apa hukum shalat di rumah –kamar- di dalamnya ada gambar atau patung untuk hiasan yaitu hewan atau manusia?
Jawabannya, diharamkan memiliki gambar dan patung dan menjadikan di dalam rumah. Berdasarkan Sabda sallallahu’alaihi wa sallam kepada Ali radhiallahu’anhu,
( لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويته )
"Janganlah engkau tinggalkan gambar melainkan engkau hapus, dan tidak juga kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan."
Dan hadits: "Para Malaikat tidak akan masuk rumah di dalamnya ada anjing dan gambar." namun hadits ini tidak menjelaskan tentang sah atau tidaknya shalat didalamnya, maka diambil hukum dimakruhkannya shalat di kamar yang ada gambar digantungkan atau ditegakkan. (Bakr Abu Zaid, Abdul Azizi Ali Syekh, Sholeh Al-Fauzan, Abdullah bin Gudoyyan, Abdurrazzaq Afifi, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.)
Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: "Sementara shalatnya adalah sah, akan tetapi dimakruhkan shalat di tempat yang ada didalamnya gambar makhluk hidup dan patung, kecuali dalam kondisi tidak ada tempat lain, bisa dengan cara menutupi patung-patung agar tersembunyi, juga menurunkan gambar makhluk hidup. Itu tidaklah mengapa."
Wallahu a'lam bisshawab.
Dan hadits: "Para Malaikat tidak akan masuk rumah di dalamnya ada anjing dan gambar." namun hadits ini tidak menjelaskan tentang sah atau tidaknya shalat didalamnya, maka diambil hukum dimakruhkannya shalat di kamar yang ada gambar digantungkan atau ditegakkan. (Bakr Abu Zaid, Abdul Azizi Ali Syekh, Sholeh Al-Fauzan, Abdullah bin Gudoyyan, Abdurrazzaq Afifi, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.)
Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: "Sementara shalatnya adalah sah, akan tetapi dimakruhkan shalat di tempat yang ada didalamnya gambar makhluk hidup dan patung, kecuali dalam kondisi tidak ada tempat lain, bisa dengan cara menutupi patung-patung agar tersembunyi, juga menurunkan gambar makhluk hidup. Itu tidaklah mengapa."
Wallahu a'lam bisshawab.
0 komentar:
Posting Komentar