Selasa, 24 Januari 2017

Hukum Mengenakan Celana Olahraga Bagi Wanita

Dirangkum Oleh: Hafshah Azkadina
💚
💚
💚
Question by Hafshah

Bismillāh, hukum wanita memakai celana olahraga saat sedang olahraga masuknya haram?

-----

Answer by Satria

Saya sempat beberapa kali bertanya ke beberapa ustadz mengenai ini, juga membaca dari buku fiqih sunnah wanita. Memang permasalahan ini banyak yang berbeda pandangan, mulai dari yang agak longgar sampai yang sangat ketat.

1. Pendapat pertama adalah dari Ulama yang memiliki pendapat agak longgar, Mereka biasanya menilai dari sisi selama tidak adanya pelanggaran yang fatal atas hal itu. Sebab menurut mereka, jika seorang muslimah sudah mengenakan pakaian yang menutup aurat, lalu celana yang dipakai tidak ketat dan tidak transparan, lalu tempatnya sudah terpisah antara laki-laki dan perempuan, sehingga tidak akan ada kekhawatiran untuk timbulnya fitnah. Menurut pendapat mereka, ini dibolehkan.

Mereka berpendapat bahwa haram itu harus dikembalikan kepada nash-nash yang sharih dan qath’i. Bila terdapat nash-nash yang tegas melarang, bukan merupakan perluasan dari inti masalah, serta nash itu mencapai derajat yang kuat dalam periwayatan, barulah kita bisa mengeluarkan vonis haram atas sesuatu.

Jika pengharaman itu diambil dari dua hadits ini: Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).

Dari Abu Hurairah r.a disebutkan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini dinilai shahih sesuai syarat Muslim).

Hadits yg pertama adalah larangan bersikap dan berpenampilan secara umum. Sedangkan hadits kedua, yg dilaknat adalah gaya/model pakaiannya. Para ulama yang agak longgar, membedakan gamis untuk laki-laki dan gamis untuk wanita, begitu juga membedakan model celana laki-laki dan celana wanita itu yg seperti apa.

Hukum laknat menyerupai lelaki ini adalah larangan menyalahi FITRAH sebagai perempuan dalam hal gaya berbicara, bertingkah laku dan berpakaian yang menyalahi syari'at, begitupun sebaliknya.

Kesimpulan dari pendapat pertama mengenai dua hadits ini, Wanita yg memakai celana panjang longgar, tidak transparan dengan baju atasan yg menutupi lekukan tubuhnya dan memakai kerudung hingga menutupi dada tidak dilarang untuk dikenakan. Karena syarat syar'i itu adalah memakai pakaian yg menutupi auratnya dengan sempurna (kecuali muka dan telapak tangan). Intinya, silakan menimbang-nimbang maslahat. Namun yg terbaik adalah memakai pakaian gamis.

2. Pendapat kedua ini adalah yg menghukumi makruh sampai haram bagi wanita untuk memakai celana panjang walaupun longgar sekalipun. Pertama, karena dianggap menyerupai laki-laki dalam cara berpakaian, kedua karena dianggap tidak menutupi aurat secara syar'i karena celana panjang dianggap memperlihatkan lekuk tubuh. Jadi kita berhadapan dengan beragam cara pandang dari para Ulama dalam menafsirkan suatu dalil.

Wallahu a'lam bisshawab..


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.