بسم الله الرحمن الرحيم
![]() |
#Question :
Keluar 2 huruf saat shalat dan tidak sengaja berdehem. Bagaimana hukumnya?
#Answer :
Keluar 2 huruf membatalkan shalat itu menurut pendapat imam Syafi'i dan Imam Ahmad, maksudnya bersuara yang bukan termasuk do'a dalam shalat.
Jika orang berdehem tanpa ada udzur/keperluan, itu membatalkan shalat, karena dikatakan sudah mengeluarkan suara (huruf). Sedangkan jika berdehemnya karena tidak disengaja/karena ada udzur, maka tidak membatalkan shalat.
Kalau menurut mazhab Malikiyah, sendawa dan keluar dahak, hukumnya sama dengan berdehem.
Intinya jangan mengeluarkan suara yang tidak perlu.
Wallahu ta'ala a'lam bishawab.
_______________________________________
Copyright © 2017 by Ikhwan Ikatan Ukhuwwah
0 komentar:
Posting Komentar