Jumat, 09 Juni 2017

Berdehem & Bersuara ketika Shalat

بسم الله الرحمن الرحيم

#Question :
Keluar 2 huruf saat shalat dan tidak sengaja berdehem. Bagaimana hukumnya?




#Answer :

Keluar 2 huruf membatalkan shalat itu menurut pendapat imam Syafi'i dan Imam Ahmad, maksudnya bersuara yang bukan termasuk do'a dalam shalat.

Jika orang berdehem tanpa ada udzur/keperluan, itu membatalkan shalat, karena dikatakan sudah mengeluarkan suara (huruf). Sedangkan jika berdehemnya karena tidak disengaja/karena ada udzur, maka tidak membatalkan shalat.

Kalau menurut mazhab Malikiyah, sendawa dan keluar dahak, hukumnya sama dengan berdehem.

Intinya jangan mengeluarkan suara yang tidak perlu.



Wallahu ta'ala a'lam bishawab.

_______________________________________
Copyright © 2017 by Ikhwan Ikatan Ukhuwwah

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.