#Question
@Muhammad Reksa
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. Izin tanya, kalo misal seseorang engga tau bahwasannya ia melakukan perkara yang di'haramkan' dan engga ada khilaf diantara ulama, namun si 'dia' sempat bertanya/dapet informasi bahwasannya perkara yang ia lakukan itu hukumnya mubah/makruh. Gimana ya hukumnya? Syukron 🙏
#Answer
@Satria
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, ini pendapat dari Ibnu Taimiyah:
1- Barangsiapa meninggalkan kewajiban yang sebelumnya ia tidak tahu akan wajibnya atau ia melakukan larangan yang juga ia belum tahu akan terlarangnya, seperti meninggalkan thuma’ninah dalam shalat. Ia baru tahu akan hal ini saat ini, sedangkan shalat-shalat selama bertahun-tahun tidak ia lakukan dengan thuma’ninah, padahal thuma’ninah itu termasuk rukun shalat, maka shalat-shalat yang terdahulu tidak perlu diulangi. Kaji lebih jauh mengenai rukun shalat di sini.
2- Jika ada yang baru mengetahui bahwa memakan daging unta membatalkan wudhu, maka ia tidak perlu mengulangi shalatnya terdahulu karena baru mengetahui akan hukum tersebut saat ini. Baca ulasan lebih lengkap bahwa makan daging unta membatalkan wudhu di sini.
3- Bagi yang baru mengetahui masuknya bulan Ramadhan di siang hari, maka ia punya kewajiban imsak (menahan diri tidak makan dan minum). Namun ia tidak punya kewajiban qodho’ walau di pagi harinya ia telah makan dan minun. Karena taklif yattabi’u al ‘ilma, kewajiban itu ada setelah mengetahui. Ia tidak tahu akan wajibnya sebelumnya, maka ia tidak diperintahkan untuk mengqodho’. Demikian pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 29: 105.
4- Barangsiapa yang memiliki pekerjaan di tempat riba dan sebelumnya ia mengetahui akan bolehnya. Lalu ia mendapat penerangan bahwa bekerja di tempat tersebut haram. Atau mungkin dahulu pekerjaan tersebut masih dipertentangkan keharamannya, lalu ia tahu haram, maka harta yang telah ia miliki dari pekerjaan haram tersebut sebelum datang ilmu padanya, boleh ia manfaatkan. Demikian pendapat yang tepat dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 29: 267.
Semoga pelajaran kaedah fikih ini bermanfaat. Wallah
Sumber : https://rumaysho.com/3045-dahulu-melakukan-keharaman-sekarang-tahu-haramnya.html
#Question
Kalo semisal memang ada khilaf diantara ulama, apakah boleh mengambil fatwa yang menurut saya 'nyaman'?
#Answer by Nio
Yg plg kuat yang diambil
#Answer by Satria
Jika masalah khilafiyah di antara para ulama, buat kita yang berstatus muqallid atau muttabi; sebenarnya pendapat yang mana saja dari pendapat para ulama yang mau diikuti, tentu tidak ada larangan untuk mengikutinya, selama menggunakan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Sebab para ulama berhak menyandang gelar mujtahid. Dan mereka sudah menggunakan Al-Quran dan As-Sunnah dalam mengambil kesimpulan hukumnya. Meski untuk itu hasilnya tetap berbeda.
Kalau pendapat seorang mujtahid itu salah, tetap masih mendapat pahala walaupun hanya satu. Dan kalau ternyata benar, tentu mendapatkan dua pahala.
Dan kita yang sama sekali tidak ada potongan untuk jadi mujtahid, tidak perlu repot-repot mengkritisi masing-masing pendapat, Sebab selain hanya akan menimbulkan kekeliruan, karena kritik dilakukan oleh yang bukan ahlinya, juga hanya akan menampakkan kekurangan ilmu kita saja. Cukup ikuti yang pendapatnya kuat, dan kalau bisa jangan mengikuti hawa nafsu.
-----
Itu diatas kalau ada khilaf ya? dikarenakan ada permasalahan fiqih yg bersifat ijtihadiyyah, yang biasanya dikarenakan dalil atau nash yang multitafsir.
Terkadang dalil-dalil dalam permasalahan fiqih tampak seperti saling bertentangan, atau mengandung beberapa kemungkinan, dan tidak didapati cara untuk menguatkan salah satunya. Terkadang pula, masalah tersebut pada asalnya tidak memiliki dalil, sehingga dibangun di atas ijtihad dengan qiyas (analogi) terhadap dalil lain, atau dengan melihat maslahat, dsb. Maka munculah ijtihad dari para Ulama mazhab.
.
@Muhammad Reksa
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. Izin tanya, kalo misal seseorang engga tau bahwasannya ia melakukan perkara yang di'haramkan' dan engga ada khilaf diantara ulama, namun si 'dia' sempat bertanya/dapet informasi bahwasannya perkara yang ia lakukan itu hukumnya mubah/makruh. Gimana ya hukumnya? Syukron 🙏
#Answer
@Satria
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, ini pendapat dari Ibnu Taimiyah:
1- Barangsiapa meninggalkan kewajiban yang sebelumnya ia tidak tahu akan wajibnya atau ia melakukan larangan yang juga ia belum tahu akan terlarangnya, seperti meninggalkan thuma’ninah dalam shalat. Ia baru tahu akan hal ini saat ini, sedangkan shalat-shalat selama bertahun-tahun tidak ia lakukan dengan thuma’ninah, padahal thuma’ninah itu termasuk rukun shalat, maka shalat-shalat yang terdahulu tidak perlu diulangi. Kaji lebih jauh mengenai rukun shalat di sini.
2- Jika ada yang baru mengetahui bahwa memakan daging unta membatalkan wudhu, maka ia tidak perlu mengulangi shalatnya terdahulu karena baru mengetahui akan hukum tersebut saat ini. Baca ulasan lebih lengkap bahwa makan daging unta membatalkan wudhu di sini.
3- Bagi yang baru mengetahui masuknya bulan Ramadhan di siang hari, maka ia punya kewajiban imsak (menahan diri tidak makan dan minum). Namun ia tidak punya kewajiban qodho’ walau di pagi harinya ia telah makan dan minun. Karena taklif yattabi’u al ‘ilma, kewajiban itu ada setelah mengetahui. Ia tidak tahu akan wajibnya sebelumnya, maka ia tidak diperintahkan untuk mengqodho’. Demikian pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 29: 105.
4- Barangsiapa yang memiliki pekerjaan di tempat riba dan sebelumnya ia mengetahui akan bolehnya. Lalu ia mendapat penerangan bahwa bekerja di tempat tersebut haram. Atau mungkin dahulu pekerjaan tersebut masih dipertentangkan keharamannya, lalu ia tahu haram, maka harta yang telah ia miliki dari pekerjaan haram tersebut sebelum datang ilmu padanya, boleh ia manfaatkan. Demikian pendapat yang tepat dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 29: 267.
Semoga pelajaran kaedah fikih ini bermanfaat. Wallah
Sumber : https://rumaysho.com/3045-dahulu-melakukan-keharaman-sekarang-tahu-haramnya.html
#Question
Kalo semisal memang ada khilaf diantara ulama, apakah boleh mengambil fatwa yang menurut saya 'nyaman'?
#Answer by Nio
Yg plg kuat yang diambil
#Answer by Satria
Jika masalah khilafiyah di antara para ulama, buat kita yang berstatus muqallid atau muttabi; sebenarnya pendapat yang mana saja dari pendapat para ulama yang mau diikuti, tentu tidak ada larangan untuk mengikutinya, selama menggunakan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Sebab para ulama berhak menyandang gelar mujtahid. Dan mereka sudah menggunakan Al-Quran dan As-Sunnah dalam mengambil kesimpulan hukumnya. Meski untuk itu hasilnya tetap berbeda.
Kalau pendapat seorang mujtahid itu salah, tetap masih mendapat pahala walaupun hanya satu. Dan kalau ternyata benar, tentu mendapatkan dua pahala.
Dan kita yang sama sekali tidak ada potongan untuk jadi mujtahid, tidak perlu repot-repot mengkritisi masing-masing pendapat, Sebab selain hanya akan menimbulkan kekeliruan, karena kritik dilakukan oleh yang bukan ahlinya, juga hanya akan menampakkan kekurangan ilmu kita saja. Cukup ikuti yang pendapatnya kuat, dan kalau bisa jangan mengikuti hawa nafsu.
-----
Itu diatas kalau ada khilaf ya? dikarenakan ada permasalahan fiqih yg bersifat ijtihadiyyah, yang biasanya dikarenakan dalil atau nash yang multitafsir.
Terkadang dalil-dalil dalam permasalahan fiqih tampak seperti saling bertentangan, atau mengandung beberapa kemungkinan, dan tidak didapati cara untuk menguatkan salah satunya. Terkadang pula, masalah tersebut pada asalnya tidak memiliki dalil, sehingga dibangun di atas ijtihad dengan qiyas (analogi) terhadap dalil lain, atau dengan melihat maslahat, dsb. Maka munculah ijtihad dari para Ulama mazhab.
.
0 komentar:
Posting Komentar