بسم الله الرحمن الرحيم
![]() |
Adab seorang penagih hutang dan yang berhutang itu gimana? Bolehkah mempermasalahkan ke pihak yang berwajib (karena yang punya hutang selalu beralasan)?
A :
Islam memberikan aturan dalam masalah hutang-piutang, Allah memerintahkan kepada orang yang memberikan hutang, agar memberi penundaan waktu pembayaran, ketika orang yang berutang mengalami kesulitan pelunasan.
"Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 280)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai katakan bahwa bagi pemberi hutang, pahala sedekah selama masa penundaan. Beliau bersabda, "Siapa yang memberi tunda orang yang kesulitan, maka dia mendapatkan pahala sedekah setiap harinya. Dan siapa yang memberi tunda kepadanya setelah jatuh tempo maka dia mendapat pahala sedekah seperti hutang yang diberikan setiap harinya." (HR. Ahmad 23046, Ibnu Majah 2418 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
"Barangsiapa yang memberi waktu tunda pelunasan bagi orang yang kesusahan membayar hutang atau membebaskannya, maka Allah akan menaunginya dalam naungan (Arsy)-Nya pada hari Kiamat yang tidak ada naungan selain naungan (Arsy)-Nya." (HR. Ahmad, 2/359, Muslim 3006, dan Tirmidzi 1306)
Tetapi jangan sungkan untuk mengingatkan kepada yang berhutang, agar dia tidak sampai lupa dengan hutangnya, karena hutang adalah salah satu hal yang akan memberatkan siapapun di akhirat nanti bagi yang berhutang:
Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang." (HR. Muslim no. 1886)
Kalau ingin orang tersebut untuk melunasi hutangnya, ingatkanlah dengan cara yang baik, contohnya: "Maaf sebelumnya, saya hanya sekedar ingin mengingatkan mengenai hutang. Sudah menjadi kewajiban untuk saling ingatkan, karena hutang adalah salah satu hal yang tidak akan hilang sampai terbawa mati. Bahkan dikatakan dalam hadits dimana ketika seseorang mati dalam keadaan masih memiliki hutang, dan tidak ada yang melunasinya, maka amalan kebaikannya yang akan menjadi penggantinya. Oleh sebab itu, saya memberanikan diri datang untuk menagih."
"Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sedangkan jika kita melihat dia tidak mampu melunasi hutangnya, membebaskan hutangnya adalah jauh lebih baik. Seperti yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 280 dan hadits dimana bagi yang membebaskan hutangnya, dia akan Allah naungi di bawah naungan arsy-Nya ketika di akhirat nanti, masyaa Allah :')
Wallahu ta'ala a'lam bishawab.
_______________________________________
Copyright © 2017 by Ikhwan Ikatan Ukhuwwah







0 komentar:
Posting Komentar