Selasa, 28 Maret 2017

Menikah Sekufu (bagi) Pria yang Baru Hijrah

بسم الله الرحمن الرحيم


Q :

Assalamu'alaikum
Apa menikah harus yg sekufu aja?
Bagaimana kalo fulan org yg baru saja berhijrah tapi menginginkan istri yg memahami dan mengamalkan syariat, apa boleh?

Mungkin mksudnya biar ada yg mengingatkan ataupun mengajarkan ketika si fulan keliru mengambil jalan..




A :

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, bismillah..

Kesetaraan yang disepakati para ulama bahkan menyebabkan pernikahan tidak sah jika kesetaraan ini tidak diperhatikan adalah kesetaraan dalam agama. Setara dalam agama artinya agama calon suami dan istri itu sama. Seorang muslimah hanya setara dengan seorang muslim. Para ulama sepakat bahwa seorang wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir.

Sedangkan kesetaraan dalam masalah yang lainnya (selain agama) diperselisihkan oleh para ulama, apakah perlu diperhatikan ataukah tidak.

Pernikahan yang tidak dilandasi oleh kesetaraan (selain sekufu dalam agama dan menjaga kehormatan) itu tidaklah haram. Setelah Allah menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi, Allah berfirman, "Dan dihalalkan bagi kamu perempuan selain itu (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina..." (QS An Nisa:24).

Ada juga yang mengartikan bahwa sekufu itu setara dalam pemahaman agamanya. Ini tidak mutlak wajib, karena yang wajib itu seperti yang saya tuliskan diatas, yaitu seiman.

Karena seperti dalam riwayat dimana Ummu Sulaim, beliau adalah ibunya Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang terkenal keilmuannya dalam masalah agama.

Dimana beliau sampai membuat seorang Abu Thalhah yang kaya raya namun seorang kafir jatuh hati, dan beliau sampai mendapatkan pujian dari Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam karena lebih meminta mahar keislaman Abu Thalhah. Ini tandanya hukumnya tidak mengapa jika seorang suami 'baru hijrah'.

Di dalam riwayat yang sanadnya shahih dan memiliki banyak jalan, terdapat pernyataan ummu Sulaim bahwa ketika itu beliau berkata, "Demi Allah, orang seperti anda tidak layak untuk ditolak, hanya saja engkau adalah orang kafir, sedangkan aku adalah seorang muslimah sehingga tidak halal untuk menikah denganmu. Jika kamu mau masuk Islam maka itulah mahar bagiku dan aku tidak meminta selain dari itu." (HR. An-Nasa’i VI/114).

Dari Anas yang diriwayatkan oleh Tsabit bahwa Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda, "Aku belum pernah mendengar seorang wanita pun yang lebih mulia maharnya dari Ummu Sulaim karena maharnya adalah Islam." (Sunan Nasa’i VI/114).


Source : google.com
Wallahu ta'ala a'lam bishawab 


_______________________________________

Copyright © 2017 by Ikhwan Ikatan Ukhuwwah

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.