Sabtu, 11 Maret 2017

Rujuk

#Question

@Ahmad Sajidan
Mau tanya dong, RUJUK di perbolehkan dalam agama atau tidak

#Answer

@Afif Marzuki
Ini rujuk judulnya dalam pernikahan kan ya mas?

Boleh mas. Ketika si suami menthalaq isterinya dengan thalaq raj'i (thalaq yang masih bisa rujuk, thalaq satu, atau thalaq dua). Maka selama masa iddahnya istri itu, suami boleh rujuk.

الطلاق مرتان فإمساك بمعروف أن تسريح بإحسان

QS. Al Baqarah : 229
Thalaq itu dua kali (thalaq raj'i), setelah itu boleh rujuk kembali dengan cara yang ma'ruf (yang diketahui) atau menceraikan/melepaskannya dengan cara yang baik.

(bukan tahlaq bain, thalaq tiga, yang tak bisa rujuk)

#QeustionII

@احمد سجيدان
Saya sering mendengar, kalo ingin rujuk maka keduanya harus menikah(sama orang lain) terlebih dahulu. Itu bener engga? Kalo bener kaan dari pernikahan tsb pasti ada perceraian, sedangkan perceraian tidak di sukai Allah

#AnswerII

@AhmadSN
pembahasan rujuk itu panjang...di rumaysho dibahas dari talaq sampe rujuk, sampe bagian 15 kalo ga salah, mungkin bisa di baca kalau internetnya memadai. saya sendiri blm mendalami masalah rujuk, afwan.

part 1 nya bisa dibaca di sini:

https://rumaysho.com/1544-risalah-talak-1.html

#AnswerII

@Satria
Perceraian adalah sesuatu yany halal namun dibenci Allah. Bukan berarti tidak boleh cerai, karena dihalalkan. Hanya saja harus ada alasan yang dibenarkan untuk bercerai. Seorang istri yang tidak ridha kepada suami yang tidak mampu menjadi imam yang baik setelah bersabar terlebih dahulu, seorang istri ini dibolehkan meminta berpisah.

Lalu, seorang suami yang tidak ridha kepada istri dikarenakan istrinya tidak bisa menjadi istri yang baik, setelah dia bersabar.. ini juga boleh mentalak istrinya jika dirasa pernikahannya tidak lagi berdasarkan ibadah karena Allah.

Begitu kira2

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.