#Q1 by @Dhody Kurnia
Assalamu'alaikum... Afwan kalo masih ada pembahasan. Mau bertanya untuk kita yang sudah berpenghasilan tetap apakah ada sedekah/infaq/zakat yang hukumnya sunnah atau wajib untuk kita sisihkan? Jika ada, berapa ketentuan besarnya yang kita bayarkan?
Syukron
#A1 by @Satria
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Ada khilaf dikalangan ulama tentang zakat profesi, dikarenakan memang tidak ada dalil khususnya tentang zakat profesi ini. Sedangkan ulama yg mendukung adanya zakat penghasilan/profesi ini mengambil dasar hukumnya dari keumuman surat Al-Baqarah ayat 267:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah), sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi, untuk kamu ... " – (QS.2:267)
Ulama yg mendukung wajibnya zakat profesi ini memberikan penjelasan bahwa di masa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam yg dikenakan zakat itu pedagang, petani atau peternak atau mereka yg memiliki simpanan emas dan perak (simpanan harta). Meski demikian, jelas tidak semua dari mereka itu pasti kaya, karena itu ada aturan batas minimal kepemilikan atau yg kita kenal dengan nishab. Oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, nishab itu lalu ditentukan besarnya untuk masing2 pemilik kekayaan/penghasilan dari usahanya.
Dan mengenai cara penentuan besaran nishab atas zakat yg wajib dikeluarkan pun ada perbedaan pendapat disini.
Pendapat pertama, zakat profesi/penghasilan ketentuannya diqiyaskan kepada zakat perdagangan dan zakat harta. Artinya nishab, kadar dan waktu mengeluarkannya sama dengan zakat perdagangan dan zakat harta.
Batas nishabnya senilai 85 gram emas, kadarnya 2,5 persen dan waktu perhitungannya dalam setahun setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Perhitungannya: harga emas yang berlaku saat ini misalnya Rp. 375.000/gram X 85 = Rp. 31.875.000 Inilah batas nishabnya..
Jika penghasilan per bulannya Rp. 5000.000/bulan X 12 bulan = Rp. 60.000.000,- lalu dikurangi kebutuhan pokok Rp. 2.000.000/bulan X 12 bulan = Rp. 24.000.000,-
Maka Rp. 60.000.000 - Rp. 24.000.000 = Rp. 36.000.000
Karena penghasilan selama setahunnya melebihi batas nishab, maka wajib zakat sebesar 2,5 % X Rp. 36.000.000 = Rp. 900.000,- /tahun (boleh dicicil dengan dikeluarkan tiap bulan)
Lain soal jika penghasilan dalam setahunnya di bawah batasan nishab, maka tidak wajib zakat.
Pendapat kedua, zakat profesi/penghasilan diqiyaskan kepada zakat pertanian. Artinya setiap orang yang mendapatkan uang dari profesinya langsung dikeluarkan zakatnya, tanpa menunggu satu tahun terlebih dahulu. Batas nishabnya dengan harga beras yang biasa dikonsumsi dikalikan 653 kg.
Perhitungannya: Harga beras yang biasa dikonsumsi = Rp. 9000/kg X 653 kg = Rp. 5.877.000,- (inilah batas nishabnya)
Jika penghasilannya per bulan kurang dari batas nishab, maka tidak wajib zakat. Sedangkan jika melebihi batas nishab, maka terkena wajib zakat tinggal dikalikan 2,5 %. Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan (lihat QS. At-Taubah ayat 60)
Walaupun jika sampai tidak wajib zakat, bisa dengan memperbanyak sedekah .. “Tidak akan pernah berkurang harta yang disedekahkan … Kecuali ia bertambah… bertambah… bertambah…" (HR. At-Tirmidzi)
Wallahu a'lam bisshawab.
#Q2
Afwan baru buka chat. Untuk yang pembahasan zakat profesi yang tadi dijawab satria, itu apakah 2,5% itu untuk penghasilan tetap saja, sedangkan jika kita mendapat tunjangan ataupun bonus (tiap bulan) itu apakah dihitung juga?
#A2
Kalau tunjangannya tetap, dan mendapatkan tunjangan tersebut setiap bulan, dimasukkan saja bang Dhody. Karena masuknya sebagai penghasilan yang tetap. Kalau sudah mencapai batas nisab, berarti dizakati 2,5 % pertahun.






0 komentar:
Posting Komentar