Selasa, 24 Januari 2017

Ikhtilath

Dirangkum Oleh: احمد سجيدان
💚
💚
💚
#Question

@احمد سجيدان
Assalamualaikum, ohh iyaa mau tanya, Boleh kah kita bercampur baur dengan lawan jenis(?) contoh dalam konteks reuni, temen kuliah/sekolah atau member dalam satu grup itu berjumpa(?) Soalnya sering menjumpai Ikhwan 4 akhwatnya 10 di foto yang di jadiin profil atau apalah :D  mereka bertemu dengan konteks apa(?) adakah konteks yang di perbolehkan untuk berikhtilat(?) selain berhaji mungkin(?)


#Answer

@Satria
Saya kutip kembali jawaban buat kang Reksa, mungkin ada hikmah dan kesamaan jawabannya dengan kang Jidan:

Diriwayatkan dalam hadits yang cukup panjang, Majelis ilmu di kota Madinah, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan wahyu dari langit, disesaki oleh kaum pria. Mereka ini para sahabat yang mulia radhiallahu ‘anhum sangat bersemangat mendapatkan ilmu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mereka berlomba-lomba mendatangi majelis beliau dan duduk dekat dengan beliau.

Kaum wanita dari kalangan sahabiyah tidak mungkin menembus kerumunan tersebut karena rasa malu bercampur baur dengan lelaki. Apalagi telah datang larangan ikhtilath (campur baur) dengan lawan jenis. Para wanita terpaksa harus puas mendengarkan dari jauh sedikit ilmu karena mayoritas majelis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang didominasi oleh kaum lelaki.

Para sahabiyah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menurut kabar Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu dan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. Mereka datang untuk mengadu kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memohon jalan keluar karena mereka pun ingin mendapatkan ilmu dari beliau, bukan hanya kaum lelaki saja.

Dalam riwayat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan tempat taklim mereka, "Tempat pertemuan dengan kalian adalah rumah Fulanah." Beliau lalu mendatangi mereka di rumah tersebut dan menyampaikan ilmu kepada mereka. (HR. Bukhari-Muslim). Dalam riwayat lain, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam didampingi Bilal Bin Rabbah r.a ketika menyampaikan ilmu beliau.

Pesan yang tersampaikan lewat hadits di atas, yaitu tidak boleh wanita bercampur baur dengan lelaki, walaupun untuk belajar ilmu agama yang menjadi kewajiban setiap muslim. Walaupun sampai harus satu ruangan, para Ulama membolehkan asalkan dengan syarat ada pembatas/hijab antara keduanya.

Namun, sekali lagi .. bukan berarti ketidakbolehan ikhtilath dijadikan dalil untuk meninggalkan belajar agama di majelis taklim, ataupun ilmu apapun. Sebab, ada solusi yang diberikan oleh hadits di atas, yaitu disiapkan waktu dan tempat yang khusus bagi para wanita yang ingin belajar. Dengan demikian, diharapkan akan diperoleh maslahat yang murni, tidak bercampur dengan mafsadat.



#QuestuionII

@احمد سجيدان
Naaaah tapi bagaimana dengan mereka yang maaf mungkin akhwatnya sudah berniqob tapi masih campur baur dengan ikhwan, walaupun kita engga tau konteksnya mereka apa dan kegiatan apa saja yang mereka lakukan. Maksudnya kok tidak malu memasang foto atau membuat capture yang menunjukan bahwa mereka itu campur baur.
Tapi bagaimana, jika, memang pas waktu tsb ada kajian di Masjid A, dan kebetulan bertemu dengan member satu grup atau merencanakan untuk berjumpa disana, jadi setelah kajian mereka berkumpul campur bau dan saling berbincang, soalnya saya sering menjumpai, bukan sekali dua kali saja,


#AnswerII

@Satria
Dikembalikan ke tujuan dan kepentingannya apa, itu aja. Saya ga punya kapasitas buat menilai, harusnya tau batasannya masing2, dan niat masing2


Ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan, dll). (Said Al Qahthani, Al Ikhtilat, hlm. 7)


#QuestionIII

@احمد سجيدان
Saya pernah dapet pesan dari Si fulan seperti itu kang Memandang berinteraksi atau bukan? Jika memandang itu juga berinteraksi maka ketika sudah ada dalam satu ruangan dan sudah saling pandang tentunya sudah berikhtilat(?)


#AnswerIII

@Satria
Memandang yang diperbolehkan itu jika tanpa berniat dengan sengaja memandang lawan jenis, atau hanya sesekali memandang, ketika memang ada kepentingan untuk  bertanya hal yang penting misalnya. Kalau terus menerus memandang, ini yang ga boleh


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.