![]() |
| Editted by Admin Ikatan Ukhuwwah (Source) |
Brotherhood Because Islam
"Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya Ikatlah buruanmu dengan tali yang kuat Termasuk kebodohan kalau engkau memburu kijang Setelah itu kamu tinggalkan terlepas begitu saja" (Imam Asy Syafi'i, Diwan Syafi'i Hal. 103)
“Tulislah. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya. Tidaklah keluar darinya melainkan kebenaran”
"Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya Ikatlah buruanmu dengan tali yang kuat Termasuk kebodohan kalau engkau memburu kijang Setelah itu kamu tinggalkan terlepas begitu saja"
“Apabila engkau mendengar sesuatu ilmu, maka tulislah meskipun pada dinding”
"Lupa ada obatnya –dengan karunia dari Allah- yaitu menulisnya. Karenanya Allah memberi karunia kepada hamba-Nya dengan surat Al-Alaq. Yaitu “iqra’” kemudian “mengajarkan dengan perantara pena”. Maksudnya, bacalah dengan hapalannya, jika tidak hapal maka dengan tulisanmu."
![]() |
| Editted by Admin Ikatan Ukhuwwah (Source) |
![]() |
| Bahaya Ujub (source) |
| Ilustrasi : Hasad kepada Imam (Source) |
![]() |
| QS. Al Qolam : 10 |
![]() |
| Hukum Memakai Baju yang Terdapat Tulisan dalam Shalat |
![]() |
| Akad MuamalahAkad Muamalah di dalam Islam |
![]() |
| Rule Mendoakan Orang Lain (source : google.com) |
Q: by AhmadSN
Apa hukum mengucapkan "aamiin" atau mengucapkan sholawat ketika nama nabi muhammad sholallahu `alayhi wa sallam di sebut, tetapi di kala khutbah jum'at sedang berlangsung?
A:
Dalam Asnal Matholib salah satu fikih Syafi’iyah disebutkan, "Bagi yang mendengar khatib bershalawat, hendaklah ia mengeraskan suaranya ketika membalas shalawat tersebut." Ulama Syafi’iyah lainnya menyatakan sunnah untuk diam dan tidak wajib menjawab shalawat.
Ulama Hambali menyatakan bolehnya menjawab shalawat ketika diucapkan, namun jawabnya dengan suara sirr (lirih) sebagaimana do’a.
Intinya, ada dua dalil dalam masalah ini yaitu dalil yang memerintahkan untuk menjawab shalawat dan dalil yang memerintahkan untuk diam saat imam berkhutbah. Jika kita kompromikan dua dalil tersebut, yang lebih afdhol adalah menjawab shalawat dengan suara sirr (lirih).
Jamaah yang mengucapkan aamiin (menjawab do'a khutbah) tidak termasuk dalam katagori berbicara kepada sesama jamaah selama ucapannya tidak dengan suara yang mengganggu suara khatib, atau dengan suara sirr (lirih).
NOTE: Yang tidak diperbolehkan itu adalah berbicara kepada sesama jamaah.
Wallahu a'lam bisshawab.
(link adalah referensi tambahan)
#Question
@Ahmad Sajidan
Mau tanya dong, RUJUK di perbolehkan dalam agama atau tidak
#Answer
@Afif Marzuki
Ini rujuk judulnya dalam pernikahan kan ya mas?
Boleh mas. Ketika si suami menthalaq isterinya dengan thalaq raj'i (thalaq yang masih bisa rujuk, thalaq satu, atau thalaq dua). Maka selama masa iddahnya istri itu, suami boleh rujuk.
الطلاق مرتان فإمساك بمعروف أن تسريح بإحسان
QS. Al Baqarah : 229
Thalaq itu dua kali (thalaq raj'i), setelah itu boleh rujuk kembali dengan cara yang ma'ruf (yang diketahui) atau menceraikan/melepaskannya dengan cara yang baik.
(bukan tahlaq bain, thalaq tiga, yang tak bisa rujuk)
#QeustionII
@احمد سجيدان
Saya sering mendengar, kalo ingin rujuk maka keduanya harus menikah(sama orang lain) terlebih dahulu. Itu bener engga? Kalo bener kaan dari pernikahan tsb pasti ada perceraian, sedangkan perceraian tidak di sukai Allah
#AnswerII
@AhmadSN
pembahasan rujuk itu panjang...di rumaysho dibahas dari talaq sampe rujuk, sampe bagian 15 kalo ga salah, mungkin bisa di baca kalau internetnya memadai. saya sendiri blm mendalami masalah rujuk, afwan.
part 1 nya bisa dibaca di sini:
https://rumaysho.com/1544-risalah-talak-1.html
#AnswerII
@Satria
Perceraian adalah sesuatu yany halal namun dibenci Allah. Bukan berarti tidak boleh cerai, karena dihalalkan. Hanya saja harus ada alasan yang dibenarkan untuk bercerai. Seorang istri yang tidak ridha kepada suami yang tidak mampu menjadi imam yang baik setelah bersabar terlebih dahulu, seorang istri ini dibolehkan meminta berpisah.
Lalu, seorang suami yang tidak ridha kepada istri dikarenakan istrinya tidak bisa menjadi istri yang baik, setelah dia bersabar.. ini juga boleh mentalak istrinya jika dirasa pernikahannya tidak lagi berdasarkan ibadah karena Allah.
Begitu kira2
#Q by Zahroh
((pindah rumah))
√bacaan ruqyah rumah
√amalan2
√ menghilangkan rasa takut dari hal2 ghaib *setan*
#ask
assalamualaikum,, kak... zahroh mau nanya
surat ruqyah buat rumah baru gimana ya? karna ini kan zhr baru pindah rumah, nah rumah ini udah lama gak kepake. 3 tahun lebih. dan keliatan angker gitu. baru malem pertama udh ngerasa gimana gitu😰
syukron🙏
----
#A
Dalam Al-Qur'an ataupun hadits2 shahih, tidak doa khusus atau amalan khusus ketika menempati rumah baru. Hanya saja Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan untuk berdo'a ketika masuk rumah, banyak beramal ketika di rumah, namun sifatnya umum berlaku untuk semua rumah, tidak hanya rumah baru:
1. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Jika seseorang memasuki rumahnya lantas ia menyebut nama Allah saat memasukinya, begitu pula saat ia makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), “Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan.” Ketika ia memasuki rumahnya tanpa menyebut nama Allah ketika memasukinya, setan pun mengatakan (pada teman-temannya), "Saat ini kalian mendapatkan tempat untuk bermalam.” Ketika ia lupa menyebut nama Allah saat makan, maka setan pun berkata, “Kalian mendapat tempat bermalam dan jatah makan malam." (HR. Muslim no. 2018).
Mengucapkan salam ketika masuk rumah: "Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik." (QS. An Nur: 61).
2. Penghuninya rajin membaca Al-Qur'an dan ibadah apapun di dalam rumah. Terutama membaca surat Al-Baqarah. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqarah di dalamnya." (HR. Muslim 780, At-Tirmidzi 2877)
Maksud dari hadits diatas adalah agar rumah tidak dijadikan seperti kuburan, Salah satu yang mencolok dari kuburan adalah itu bukan untuk tempat ibadah. Agar rumah kita tidak seperti kuburan yang bisa jadi banyak syaithan pengganggu, gunakan rumah kita untuk banyak ibadah didalamnya.
Hadits ini bukan dimaknai hanya mengkhususkan membaca Al-Baqarah saja didalam rumah, namun jadikan rumah sebagai tempat untuk banyak membaca Al-Qur'an, banyak mentadabburinya dan mengamalkannya.
3. Kerjakan shalat sunnah didalam rumah, Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Jadikanlah bagian shalat (sunnah) kalian di rumah kalian. Jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan." (HR. Bukhari 432, Muslim 777, dan yang lainnya).
Hidupkan shalat berjamaah di masjid, "Sesungguhnya shalat seseorang yang paling utama adalah shalat yang dikerjakan di rumahnya, kecuali shalat wajib." (HR. Bukhari 7290)
4. Membersihkan dalam rumah dari patung-patung dan gambar-gambar makhluk bernyawa serta anjing. Diriwayatkan dalam sebuah hadits, bahwa Malaikat (rahmat) tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat hal-hal di atas.
Ini ada rekaman dari ustadz Khalid tentang cara ruqyah rumah: https://www.youtube.com/watch?v=rGSDriBnoBg
Wallahu a'lam bisshawab.
#ask
tapi cara ngilangin takut gimana kak😰
#ans
Jin itu tidak akan bisa mencelakakan orang yang tauhidnya kuat, kalau takut sama mereka. Mereka malah tambah suka mengganggu nantinya
Kita jangan sampai masuk golongan orang yang takut wujud setan, padahal yang harusnya ditakuti itu berkurangnya iman kita kepada Allah karena tersebab takut setan
#ask
tapi secara faktanyaa yg zhr rasain. udh nahan2 biar gak takut, tapi tetep rasa takut itu tetep muncul
#ans
Ya jangan takut, coba amalkan apa yang saya sarankan diatas :))
Kalau benar2 diamalkan, ga akan takut kok
Di amalkan dulu ya Zahroh, dengan dipahami betul makna ayat yang kita baca. Selanjutnya, perkuat tauhid dengan tawakal
@Yauman Jangan hiraukan apa kata hati,
Saya kemarin jg baru pindah rumah ke rumah lama yang udah ditinggal 1.5 tahun
Tp alhamdulillāh ga ada rasa takut sama sekali
Tidur sendirian pun berani
Semua itu awalnya dari menolak semua pikiran macam-macam
@Satria
Tentang jin, Allah berfirman (artinya), "Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka." (QS. Al A'raf : 27)
An Nahas mengatakan bahwa makna "dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka" menunjukkan bahwa jin tidak bisa dilihat kecuali pada masa Nabi sebagai bukti kenabiannya saw karena Allah azza wa jalla telah menciptakan mereka sebagai makhluk yang tidak bisa dilihat dan mereka bisa terlihat apabila mereka telah merubah bentuk rupanya. Dan itu merupakan bagian dari mu'jizat yang tidak ada kecuali pada masa para nabi.
Kalaupun bisa terlihat, itu dalam bentuk bukan aslinya.. namun menyerupai apapun yang jin tersebut inginkan. Bisa jadi ular, anjing, manusia dsb. Itu sebab ada beberapa hadits yang menceritakan dimana jika ada ular masuk kedalam rumah, peringatkan sampai 3 kali, tidak diperintahkan untuk langsung dibunuh. Karena dikhawatirkan itu jin yang sudah masuk Islam. Jika diperingatkan dengan cara diusir masih ada dalam rumah, maka diperintahkan untuk dibunuh: "Sesungguhnya di Madinah ini ada segolongan jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat satu dari mereka, maka mintalah kepada mereka untuk keluar (dalam jangka waktu) tiga hari. Jika ia tetap menampakkan diri kepada kalian setelah itu, maka bunuhlah ia, karena sesungguhnya dia itu jin kafir". (HR. Muslim no.2236)
Tidak semua orang bisa melihat dan tahu bahwa sosok yang menjelma menjadi manusia atau apapun itu adalah jin, itu sebab.. kalau kita membaca Al-Qur'an, kita diperintahkan untuk memohon perlindungan kepada Allah dari mereka. "Sesungguhnya setan itu tidak memiliki kekuasaan untuk mengganggu orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Tuhannya." (QS. An-Nahl: 98 – 99)
Karena itu, kita tidak perlu takut dengan jin, justru jika kita takut, mereka semakin 'tamak' menggoda dan mengganggu. Jin sama sekali tidak memiliki kemampuan mencelakakan manusia selama kita menjaga iman, akidah dan bertawakkal kepada Allah. Kalaupun ada orang yang dicelakakan oleh jin, itu bukan karena jin memiliki kekuatan yang hebat, namun karena orang ini membuka peluang bagi jin untuk mengendalikan dirinya.
"Setan itu sebenarnya sangat takut terhadap kalian (manusia), melebihi ketakutan kalian kepadanya. Oleh karena itu, setan menampakkan diri kepada kalian, janganlah kalian lari ketakutan. Karena jika kalian takut, ia akan menunggangi kalian (mengganggu), akan tetapi bersikaplah keras kepadanya, pasti dia akan pergi". (Riwayat Ibn Abi Dunya)
Wallahu a'lam bishawab.
#Q by Humaira
Assalamu'alaikum ada yg paham masalah andat *kalau tulisannya gak salah* ? Tanding-tandingan, yang memalingkan kamu dalam Islam.
Jazakumullah khairan katsiran sebelumnya ^^
#A
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, bismillah
Andaad adalah jamak dari kata nidd, yang artinya tandingan, maksudnya adalah tandingan bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Allah memerintahkan agar kita hanya menghadapkan dan menjadikan-Nya sebagai tujuan satu-satunya. Tidak boleh seseorang mengedepankan yang lain terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Allah berfirman tentang nidd ini atau tentang Andaad ini (artinya): "…Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah sedang kamu mengetahui”. (QS Al Baqarah [2]: 22)
Andaad itu apa?
Andaad adalah sesuatu yang memalingkan seseorang daripada Al Islam, atau sesuatu yang memalingkan seseorang daripada tauhid, baik itu anak, isteri, jabatan, harta, atau apa saja yang mana jika hal itu memalingkan seseorang daripada tauhid atau memalingkan seseorang dari pada Al Islam atau menjerumuskan seseorang kepada kekafiran atau ke dalam kemusyrikan, maka sesuatu hal itu sudah menjadi Andad.
Jadi sesuatu yang memalingkan seseorang daripada Al Islam atau tauhid baik itu anak, isteri, suami, posisi jabatan, harta benda, dst, kalau hal tersebut justru mamalingkan seseorang daripada tauhid, berarti sesuatu itu telah dijadikan Andad… tandingan bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Kata أنداد kata benda dalam bentuk jamak, asal katanya, (bentuk singularnya) adalah ند. (Baca : Niddun)
Di dalam Mu'jam Al Ghaniy, makna ند adalah tandingan, penyerupa.
Ke-enam ayat di atas, yang disebutkan kata "أنداد", intinya membahas tentang TAUHID, mengesakan Allah dalam segala bentuk ibadah.
Nah "Andaad" itu segala tandingan yang memalingkan manusia dari hakikat tauhid itu sendiri.
Di dalam Al Quran, kata "Andaad" itu sendiri diulang 6 kali... bisa lihat
QS. 2 : 22 dan 165,
QS. 14 : 30,
QS. 34 : 33,
QS. 39 : 8,
QS. 41 : 9
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Tambahan dari hadits: dari Abdullah bin Mas’ud, dia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah dosa yang paling besar itu?" Beliau menjawab, "Jika engkau membuat ANDAAD (tandingan) bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakan kami…." (HR. Bukhari Muslim)
@
@
Jazakumullah khairan katsiran 🙏
#Q by Azizah
bismillah sy mau tanya, gimana hukumnya kalau awalnya kita bersahabat dekat tp mau merubah hubungan itu menjadi pertemanan biasa?,
#A
Untuk menjawab pertanyaan Azizah, bukan berarti kita ga boleh benci atau ga suka sama seseorang dalam urusan dunia. Tetapi yang dilarang itu memboikotnya selama lebih dari 3 hari.
Saya kutip saja batasan2nya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ فِي جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ
“Setan (Iblis) telah putus asa untuk disembah oleh orang yang rajin shalat di Jazirah Arab. Namun dia selalu berusaha untuk memicu permusuhan dan kebencian.” (HR. Muslim 2812 dan Ibn Hibban 5941).
Ketika Iblis melihat kemajuan islam di akhir dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia sudah putus asa, tidak mungkin kaum muslimin akan menyembahnya (melakukan syirik) di jazirah arab. Karena mereka menjadi generasi yang sangat kuat imannya. Tapi setan tidak tinggal diam, dia berupaya untuk memicu munculnya permusuhan diantara mereka.
Karena itu, sikap saling mendzalimi tidak bisa lepas dari kehidupan manusia. Sikap saling mendzalimi telah menyatu dan menjadi warna hidup manusia. Namun, islam tidak membiarkannya. Islam menekan agar seminimal mungkin semacam ini bisa terjadi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ
“Tidak halal bagi seorang muslim untuk memboikot (tidak menyapa) saudaranya lebih dari 3 hari.” (HR. Bukhari 6237 dan Muslim 2560).
Anda bisa perhatikan hadis di atas,
Islam tidak melarang umatnya untuk membenci muslim yang lain secara mutlak. Karena setiap muslim yang merasa telah didzalimi orang lain, dia pasti akan membencinya. Dan tidak bisa serta merta memaafkannya. Untuk itu, islam memberikan batas toleransi selama 3 hari. Toleransi bagi gejolak emosi yang itu menjadi tabiat manusia.
3 Ancaman Memboikot tanpa Aturan
Ada 3 ancaman bagi orang yang memboikot sesama muslim tanpa aturan yang benar,
Pertama, Sebab Tertahannya Amal
Memboikot sesama muslim tanpa alasan yang benar, menjadi sebab Allah tidak memperkenankan amalan seseorang.
Dalam hadis tentang pelaporan amal setiap Kamis dan Senin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan,
تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْإِثْنَيْنِ، وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا، إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ، فَيُقَالُ: أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا
Pintu-pintu surga dibuka setiap hari senin dan kamis. Lalu diampuni selluruh hamba yang tidak berbuat syirik (menyekutukan) Allah dengan sesuatu apapun. Kecuali orang yang sedang ada permusuhan dengan saudaranya. Dikatakan: Tunda amal dua orang ini, sampai keduanya berdamai… tunda amal dua orang ini, sampai keduanya berdamai… tunda amal dua orang ini, sampai keduanya berdamai… (HR. Imam Malik dalam Al-Muwatha’ 5/1334, Ahmad 9119, dan Muslim).
Ketiga, boikot setahun sama dengan membunuhnya
Orang yang memboikot saudaranya tanpa alasan yang benar selama setahun, dosanya seperti menumpahkan darahnya. Dari Abu Khirasy As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ
“Siapa yang memboikot saudaranya setahun, dia seperti menumpahkan darahnya.” (HR. Ahmad 17935, Abu Daud 4915, dan dishahihkan oleh Syuaib Al-Arnauth).
Memboikot dalam Rangka Nasehat
Boikot orang muslim, dalam rangka memberikan nasehat kepadanya, bukanlah satu hal yang terlarang. Karena boikot termasuk salah satu bentuk dakwah yang Allah ajarkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan seluruh sahabatnya, untuk memboikot 3 orang (Ka’ab bin Malik, Hilal bin Umayyah dan Mararah bin Rabi’) karena tidak ikut perang Tabuk.
وَعَلَى الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلَّا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
Terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, Padahal bumi itu Luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. (QS. At-Taubah: 118).
Tiga orang itu, diboikot oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat sepulang beliau dari perang Tabuk. Hingga istri mereka diperintahkan untuk menjauhi suaminya.
Peristiwa Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu dan mereka yang diboikot karena tidak mengikuti perang tabuk, menjadi alasan dibolehkannya boikot bagi orang yang melakukan maksiat atau ahli bid’ah.
Ath-Thabariy mengatakan:
“Kisah Ka’ab bin Malik radliyallaahu ’anhu merupakan dalil pokok di dalam hajr (boikot) pelaku maksiat.”
Sementara larangan saling membenci dan memboikot sesama muslim seperti yang disebutkan dalam hadis di atas, berlaku untuk boikot karena masalah dunia, atau yang tidak berhubungan dengan masalah agama.
Wallahu a'lam bisshawab.
Pertanyaan:
Yusuf Saiful Khaibar
Assalamu'alaikum
Saya juga kasur + tidurnya menghadap kanan (searah kiblat)..
Ini sunnah kan..?
Apa dibedain sama tidurnya jenazah..?
Jawab:
Muhammad reksa
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Dalam sebuah riwayat dari Aisyah radhiallahu ‘anha, Aisyah mengatakan,
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمر بفراشه فيفرش له ، فيستقبل القبلة ، فإذا أوى إليه توسد كفه اليمنى ، ثم همس ما ندري ما يقول …
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyiapkan tempat tidurnya, kemudian tidur dengan menghadap kiblat. Pada saat nabi membaringkan badannya, ia jadikan telapak tangan kanannya sebagai bantal, lalu membaca doa dengan lirih. Aisyah mengatakan, “Kami tidak tahu apa yang nabi baca…. (hingga akhir hadis).
.
Keterangan: Hadis ini diriwayatkan Abu Ya’la dalam Musnadnya (7:210) dari jalur As-Sari bin Ismail Al-Hamdani, dari Asy-Sya’bi, dari Masruq. Para ulama menegaskan bahwa As-Sari bin Ismail adalah perawi yang lemah. Para ulama memberikan komentar miring tentangnya.
.
Diantaranya:
- Yahya bin Said yang mengatakan, “Jelas bagi saya bahwa dia pernah berdusta dalam sebuah majlis.”
- Imam Ahmad berkomentar, “Orang-orang meninggalkan hadisnya”
- Abu Hatim mengatakan, “Orang yang hilang (tidak diperhitungkan)”
- Abu Daud menyatakan, “Dhaif, hadisnya ditinggalkan”
- Dalam tafsirnya (7:7), Ibnu Katsir mengatakan, As-Sari bin Ismail adalah sepupu Asy-Sya’bi, dan dia dhaif (lemah) sekali.
.
Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa hadis terkait menghadap kiblat saat tidur statusnya dhaif, sehingga tidak perlu dianggap sebagai salah satu adab tidur.
Demikian keterangan dari Syekh Abdullah bin Muhammad Zuqail, salah satu kontributor situs islam saaid.net.
.
Disadur dari: http://www.saaid.net/Doat/Zugail/72.htm
.
Sumber: https://konsultasisyariah.com/8320-tidur-menghadap-kiblat-1.html
Yang disunnahkan dalam adab sebelum tidur adalah posisi badan menghadap kanan.
#question agrres
soal yoga kan itu menyerupai dan berasal dari cara ibadah nya agama lain ya ,dan bahkan ada kaitannya sama jin kan katanya.. intinya muslim gausah gitu gituan
nah kalau taichi gmna? soalnya diliat taichi mah kayak pakai ilmu medis gtu soal peredaran darah ,pernafasan dsb
jadi masuk akal gtu ,logis gtu ,bukan teori2 metafisik atau gaib2 gtu
#answer g satria
Intinya, kalau ada unsur2 pakai tenaga dalam dsb, baiknya jangan. Pilih yang pure buat olah tubuh atau beladiri
Dalam tradisi mistik Cina, kekuatan yang sama disebut ‘Chi.’ Chi mendiami semua benda dalam alam termasuk manusia. Chi ini disebut sebagai mikro kosmos dan adalah bagian Chi semesta yang disebut makro kosmos. Chi semesta yang tunggal sebagai esensi semesta satu-satunya (monisme) bergerak secara dualistis melalui dua kutub Yin dan Yang yang bertentangan, namun harmonis dan seimbang.
Sama dengan faham Pantheisme India, konsep ‘tuhan’ dalam I-Ching juga bersifat pantheisme dimana ada kesamaan zat antara alam dan manusia. “Manusia dicipta dalam persamaan ujud dengan Tuhan. Dengan ungkapan lain, roh manusia adalah Roh Tuhan. … Tuhan tak berwajah dan tak berbentuk. Dia adalah sumber hidup segala yang ada.” [1].
Paham ini jelas menyerupakan Tuhan dengan makhluk, maka jelaslah bertentangan dengan aqidah tauhid yang menegaskan perbedaan antara Tuhan dan makhluk. Allah berfirman, “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Asy-Syuura: 11). Kita harus tetap berpegang teguh kepada prinsip-prinsip Tauhid yang murni yang mempercayai bahawa Allah Ta’ala itu maha Esa dan berbeda dengan makhluk.
Taoisme percaya bahwa keberadaan ‘Tao’ sebagai realita dasar semesta mengekspresikan dirinya dalam kekuatan energi ‘Chi’ mengikuti hukum Yin dan Yang, yang saling bertentangan, namun saling melengkapi secara harmonis dan seimbang. Dalam Taoisme tidak ada konsep mengenai Tuhan yang berpribadi. Tugas manusia untuk mencapai kesehatan atau keselamatan adalah dengan cara menyelaraskan kekuatan chi dalam dirinya ke dalam irama Yin-Yang Chi semesta.
Yin & Yang, pengobatan ini lahir dari negeri Cina. Ilmu pengobatan cina memang telah maju sejak 2500 tahun SM, sebelum berkuasa kaisar Yao. Disebut Yin & Yang karena pengobatan ini erat hubungannya dengan kepercayaan terhadap dua dewa yang menjadi unsure penting, yaitu Yin (dewa bumi) dan Yang (dewa langit). Keduanya mempengaruhi alam dan isinya, dalam diri manusia juga terdapat unsure Yang dan Yin itu, jika keduanya seimbang manusia menjadi sehat dan jika tidak seimbang, manusiapun menjadi sakit. Banyak terapi yang digunakan dalam pengobatan ini diantaranya Akupuntur, Akupresur, pijatan dengan tangan, togkat, biji-bijian, batu kasar, batu halus, dan batu giok, ada juga dengan jamu-jamuan, sihir, dengan magent tubuh dan lain-lain. Namun pengaruh budha cukup kuat hingga mempengaruhi pembemdaharaan pengobatan mereka yang sekarangpun banyak kita kenal yaitu senam-senam yang berpangkal pada Yoga, yaitu pengobatan dengan pengaturan nafas yang sebenarnya berasal dari ajaran Dahtayana. Pengobatan yang awalnya terbatas ditingkat biara-biara Budha maka wajar bila didalamnya mengandung unsure mistik. Pengobatannya dilakukan dengan cara rabaan renggang dan pemusatan tenaga lalu dihubungkan dengan kepercayaan-kepercayaan terhadap gangguan ruh-ruh dan makhluk halus, yang ia usir dengan pancaran “Sinar Putih” dan “Tangan Sakti”. Mereka menyebut kekuatan itu dengan “Chie”. Sesungguhnya Yoga itu termasuk cara peribadatan Budha dan Hindu. Menurut penganut ajaran Budha, dengan Yoga meditasi, konon kabarnya jiwanya dapat bersatu dengan “Budha atau bersatu dengan Brahman atau Mahatman” menurut agama Hindu.
Konsep Chi dalam Taoisme adalah energi yang memberi daya hidup kepada manusia. “Energi adalah suatu daya dinamis, dalam aliran tetap yang beredar melalui seluruh tubuh. Adalah masuk akal apabila banyak orang mengganti kata energi itu dengan kata kehidupan. … Ia disebut ‘kekuatan kehidupan’, ‘energi kehidupan’, ‘jiwa’ atau elektromagnetisme. Para Taois menyebut kekuatan ini ‘Chi’.”[2].
Keberadaan energi Chi dipercaya melingkupi seluruh tubuh manusia dan berbentuk sinar sekeliling tubuh (Aura) . Sama dengan Cakra Yoga, di Cina dikenal pusat-pusat energi. Bagaimana manusia mengusahakan keseimbangan energi ‘Chi,’ menurut sistem penyembuhan Cina ada berbagai cara: (1) makanan & minuman; yang tertib dan sehat seperti vegetarian (tidak makan daging). Ini merupakan usaha pasif atau perilaku biasa sehari-hari.
Selanjutnya usaha aktif dilakukan melalui Tao-revitalisasi yang mencakup: (2) latihan pernafasan (chi kung); (3) pengolahan kekuatan pikiran/ batin; (4) latihan gerak tubuh (tai chi). Jusuf Sutanto mengemukakan bahwa Tai Chi Chuan adalah ibadat gerak agama Tao: “Tai Chi Chuan bukan hanya terbatas pada hal-hal yang merupakan pandangan, konsep-konsep atau angan-angan tentang kesehatan, tetapi dan yang terutama adalah jalan atau TAO untuk mencapai ketenangan dan kesejahteraan badan dan fikiran kita.”[3].
Dari uraian mengenai Taoisme dan Chi kita dapat melihat bahwa sama dengan agama mistik lainnya, Taoisme mengajarkan pengolahan Chi sebagai jalan keselamatan yang diusahakan manusia. Di Jepang, ‘Chi’ disebut ‘Ki.’ Zen Buddhisme adalah perpaduan Taoisme dengan Buddhisme membentuk aliran ‘Ch’an/Zen.’ Meditasi Zen ini dipraktekkan sebagai usaha penyangkalan diri/ pengosongan diri dan pencerahan serta jalan kelepasan/keselamatan dengan usaha sendiri. “Seperti yang dikatakan Sang Buddha, ‘Lakukanlah penyelamatan dirimu sendiri dengan rajin’.”
#agrres
jadi gini ,chi itu klo yg aku baca itu seperti ibarat gini ,kita punya sebilah pisau ,nah klo kita pakai chi yg menurut teori budhis yg berkaitan dgn keagamaan nya ,kita seperti membacakan mantra2 sebelum memakai pisaunya untuk bertarung ,tpi jika kita tidak memakai teori budhisnya ,si pisau tetep ada dan kita tetep bisa memakai teknik bertarung dgn pisaunya tanpa memakai teori budhisnya ,jadi intinya si chi itu seperti bukan hal yg diada2 oleh budhis nya gtu ,jadi seperti chi ini memang dasarnya ada ,jadi tergatung penggunanya mau digunakan dgn teori begimana
#answer g satria
Ini tergantung yang bimbingnya aja mungkin kang, cuma amannya yaa saya sarankan beladirinya yang ga ada unsur2 sama agama lain aja
#answer ahmad sn
nah. tp karena ada sangkut pautnya dgn agama lain, maka bisajadi nama chi ini muncul dari agama tsb, yg mana ya baiknya kita hindari krn bisajadi ada unsur pengajaran agama lainnya
jadi alur pengenalan chi tuh gini:
sebuah agama menemukan sesuatu yg janggal (energi kosmos dsb dsb) dan menamakannya chi -> ilmuan modern mempelajari chi -> kesimpulan sementara: chi itu cm nama dari yg kita sebut sugesti, atau suatu kondisi kita membiasakan salah satu part of our body lbh terasah otot dan efisiensi penggunaan tenaganya, dsb, bukan energi mistik.
jadi jauhi sesuatu yg mempelajari bahkan memercayai chi adalah bla2 krn udhmah agama lain, dia jg blm ada evidence secara saintifikmya
#question agrres
tpi intiny tenaga dalam itu memang ada gtu atau cuma sugesti ?
#answer ahmad sn
tenaga dalam gaada bukti saintifik
kalo sugesti ada
tenaga dalam no
jin
#Q1 by @Dhody Kurnia
Assalamu'alaikum... Afwan kalo masih ada pembahasan. Mau bertanya untuk kita yang sudah berpenghasilan tetap apakah ada sedekah/infaq/zakat yang hukumnya sunnah atau wajib untuk kita sisihkan? Jika ada, berapa ketentuan besarnya yang kita bayarkan?
Syukron
#A1 by @Satria
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Ada khilaf dikalangan ulama tentang zakat profesi, dikarenakan memang tidak ada dalil khususnya tentang zakat profesi ini. Sedangkan ulama yg mendukung adanya zakat penghasilan/profesi ini mengambil dasar hukumnya dari keumuman surat Al-Baqarah ayat 267:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah), sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi, untuk kamu ... " – (QS.2:267)
Ulama yg mendukung wajibnya zakat profesi ini memberikan penjelasan bahwa di masa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam yg dikenakan zakat itu pedagang, petani atau peternak atau mereka yg memiliki simpanan emas dan perak (simpanan harta). Meski demikian, jelas tidak semua dari mereka itu pasti kaya, karena itu ada aturan batas minimal kepemilikan atau yg kita kenal dengan nishab. Oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, nishab itu lalu ditentukan besarnya untuk masing2 pemilik kekayaan/penghasilan dari usahanya.
Dan mengenai cara penentuan besaran nishab atas zakat yg wajib dikeluarkan pun ada perbedaan pendapat disini.
Pendapat pertama, zakat profesi/penghasilan ketentuannya diqiyaskan kepada zakat perdagangan dan zakat harta. Artinya nishab, kadar dan waktu mengeluarkannya sama dengan zakat perdagangan dan zakat harta.
Batas nishabnya senilai 85 gram emas, kadarnya 2,5 persen dan waktu perhitungannya dalam setahun setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Perhitungannya: harga emas yang berlaku saat ini misalnya Rp. 375.000/gram X 85 = Rp. 31.875.000 Inilah batas nishabnya..
Jika penghasilan per bulannya Rp. 5000.000/bulan X 12 bulan = Rp. 60.000.000,- lalu dikurangi kebutuhan pokok Rp. 2.000.000/bulan X 12 bulan = Rp. 24.000.000,-
Maka Rp. 60.000.000 - Rp. 24.000.000 = Rp. 36.000.000
Karena penghasilan selama setahunnya melebihi batas nishab, maka wajib zakat sebesar 2,5 % X Rp. 36.000.000 = Rp. 900.000,- /tahun (boleh dicicil dengan dikeluarkan tiap bulan)
Lain soal jika penghasilan dalam setahunnya di bawah batasan nishab, maka tidak wajib zakat.
Pendapat kedua, zakat profesi/penghasilan diqiyaskan kepada zakat pertanian. Artinya setiap orang yang mendapatkan uang dari profesinya langsung dikeluarkan zakatnya, tanpa menunggu satu tahun terlebih dahulu. Batas nishabnya dengan harga beras yang biasa dikonsumsi dikalikan 653 kg.
Perhitungannya: Harga beras yang biasa dikonsumsi = Rp. 9000/kg X 653 kg = Rp. 5.877.000,- (inilah batas nishabnya)
Jika penghasilannya per bulan kurang dari batas nishab, maka tidak wajib zakat. Sedangkan jika melebihi batas nishab, maka terkena wajib zakat tinggal dikalikan 2,5 %. Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan (lihat QS. At-Taubah ayat 60)
Walaupun jika sampai tidak wajib zakat, bisa dengan memperbanyak sedekah .. “Tidak akan pernah berkurang harta yang disedekahkan … Kecuali ia bertambah… bertambah… bertambah…" (HR. At-Tirmidzi)
Wallahu a'lam bisshawab.
#Q2
Afwan baru buka chat. Untuk yang pembahasan zakat profesi yang tadi dijawab satria, itu apakah 2,5% itu untuk penghasilan tetap saja, sedangkan jika kita mendapat tunjangan ataupun bonus (tiap bulan) itu apakah dihitung juga?
#A2
Kalau tunjangannya tetap, dan mendapatkan tunjangan tersebut setiap bulan, dimasukkan saja bang Dhody. Karena masuknya sebagai penghasilan yang tetap. Kalau sudah mencapai batas nisab, berarti dizakati 2,5 % pertahun.
Question by Wira Srywt :
Q1 : "Assalamualaikum mau nanya, itu tuyul beneran ada apa tidak? Makasih"
Q2 : "Jadi,yg tuyul curi uang juga itu benar apa gak? "
Answer by Satria :
A1 : "Wa'alaikumussalam, intinya itu jin. Tuyul itu penamaan oleh manusia aja, seperti halnya ada jin yang menyerupai wanita di daerag pantai selatan di sebut nyi Roro Kidul. Lalu kuntilanak dll.. itu yang menamakan demikian, manusia."
A2 : " Mencuri makanan ya, bukan uang zakatnya. Intinya, setiap jin itu punya keahlian masing2. Bisa jadi karena jin nya iseng, atau memang ada manusia yang 'bersekutu' dengan jin jahat, dan memintanya untuk mencuri uang.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau ditugasi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjaga zakat ramadhan. Malam harinya datang seorang pencuri dan mengambil makanan. Dia langsung ditangkap oleh Abu Hurairah. "Akan aku laporkan kamu ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam." Orang inipun memelas. Minta dilepaskan karena dia sangat membutuhkan dan punya tanggungan keluarga. Dilepaslah pencuri ini. Siang harinya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Hurairah tentang kejadian semalam. Setelah diberi laporan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Dia dusta, dia akan kembali lagi." Benar, di malam kedua dia datang lagi. Ditangkap Abu Hurairah, dan memelas, kemudian beliau lepas. Malam ketiga dia datang lagi. Kali ini tidak ada ampun. Orang inipun minta dilepaskan. "Lepaskan aku, nanti aku ajari bacaan yang bermanfaat untukmu." Kemudian dia mengajarkan bacaan ayat kursi sebelum tidur.
Di pagi harinya, kejadian ini dilaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. kemudian beliau bersabda: “Kali ini dia benar, meskipun aslinya dia pendusta." (HR. Bukhari 2311)"
#Question
@Ahmad Sajidan
Ohh iyaa, mengenai larangan memakai cincin di jari tengah dan telunjuk itu khusus untuk ikhwan kah? atau akhwat juga?
#Answer
@Satria
Jawaban dari pertanyaan kang Jidan:
Imam Nawawi membawakan judul bab dalam Syarh Shahih Muslim, “Larangan memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya.”
Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata,
نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095).
Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah.
Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh tanzih (bermakna: makruh, bukan haram). Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 65.
Memakai Cincin di Jari Tangan Kanan ataukah Tangan Kiri?
Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat bolehnya memakai cincin di jari tangan kanan atau pun di jari tangan kiri. Tidak ada disebut makruh di salah satu dari kedua tangan tersebut. Para ulama cuma berselisih pendapat saja manakah di antara keduanya yang afdhal. Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 66.
Kesimpulannya, jari tangan yang terbaik untuk memakai cincin bagi laki-laki adalah jari kelingking pada tangan kiri. Adapun jari yang terlarang (makruh) dipakaikan cincin adalah jari tengah dan jari telunjuk. Sedangkan jari manis, masih bisa dikenakan. Adapun untuk wanita, bebas memakai cincin di jari mana saja. Wallahu a’lam.
Sumber : https://rumaysho.com/10391-dilarang-memakai-cincin-di-jari-tengah-dan-telunjuk-benarkah.html
hanya merekab ulang 🙏 Jazakallah khayran 🙏
#Question by @Zihad Rizky Edwin F
Assalamu'alaikum, numpang tanya
Apa hukumnya jika seorang istri bersedekah dari nafkah suaminya tanpa seizin suami?
#Answer by @Satria
Abu Umamah berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak, maka tidak ada wasiat bagi pewaris. Dan tidak boleh seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan seizin suaminya." Kemudian beliau ditanya, "Wahai Rasulullah, tidak juga dengan makanan?" Beliau menjawab: "Itu adalah harta kita yang terbaik." (HR. Abu Daud no. 3565 dan Tirmidzi no.670 dan Ibnu Majah no.2295. Dishahihkan oleh al-Albani)
#zihad
Itu adalah harta kita yg terbaik maksudnya apa yah?
Ok, dalilnya udah pas tuh, lalu untuk kesimpulannya hukumnya apa?
#satria
Wallahu a'lam takut salah menjelaskan kalau maksud harta kita yang terbaik, tapi kalau kesimpulan hukumnya.. para ulama menafsirkan dengan dua pendapat. Dimana, jika suaminya sudah memberikan kebebasan untuk istrinya untuk membelanjakan harta pemberian suaminya tanpa harus izin terlebih dahulu, maka ga perlu izin lagi. Sedangkan jika suami sampai tidak ridha, istrinya ya bersalah.. walaupun tujuannya sedekah.
Kalau di rumah, bapak saya penganut dimana kalau uang yang sudah diberikan kepada istri, seorang istri dibebaskan untuk sedekah atau membelanjakan apapun asalkan tidak memudharatkan, jadi ga perlu izin lagi.
Asal 'membelanjakan hartanya' ke hal2 yang baik, suaminya juga kan dapet pahala kalau ridha atuh. Kan sedekah :D
#zihad
Jazakallah khairan katsiran kang
#satria
Wa jazakallah khairan katsiran, Bihad
#Question by @Zihad Rizky Edwin F
Assalamu'alaikum, numpang tanya
Apa hukumnya jika seorang istri bersedekah dari nafkah suaminya tanpa seizin suami?
#Answer by @Satria
Abu Umamah berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak, maka tidak ada wasiat bagi pewaris. Dan tidak boleh seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan seizin suaminya." Kemudian beliau ditanya, "Wahai Rasulullah, tidak juga dengan makanan?" Beliau menjawab: "Itu adalah harta kita yang terbaik." (HR. Abu Daud no. 3565 dan Tirmidzi no.670 dan Ibnu Majah no.2295. Dishahihkan oleh al-Albani)
#zihad
Itu adalah harta kita yg terbaik maksudnya apa yah?
Ok, dalilnya udah pas tuh, lalu untuk kesimpulannya hukumnya apa?
#satria
Wallahu a'lam takut salah menjelaskan kalau maksud harta kita yang terbaik, tapi kalau kesimpulan hukumnya.. para ulama menafsirkan dengan dua pendapat. Dimana, jika suaminya sudah memberikan kebebasan untuk istrinya untuk membelanjakan harta pemberian suaminya tanpa harus izin terlebih dahulu, maka ga perlu izin lagi. Sedangkan jika suami sampai tidak ridha, istrinya ya bersalah.. walaupun tujuannya sedekah.
Kalau di rumah, bapak saya penganut dimana kalau uang yang sudah diberikan kepada istri, seorang istri dibebaskan untuk sedekah atau membelanjakan apapun asalkan tidak memudharatkan, jadi ga perlu izin lagi.
Asal 'membelanjakan hartanya' ke hal2 yang baik, suaminya juga kan dapet pahala kalau ridha atuh. Kan sedekah :D
#zihad
Jazakallah khairan katsiran kang
#satria
Wa jazakallah khairan katsiran, Bihad
Dirangkum Oleh: Hafshah Azkadina
💚
💚
💚
Question by Hafshah
Bismillāh, hukum wanita memakai celana olahraga saat sedang olahraga masuknya haram?
-----
Answer by Satria
Saya sempat beberapa kali bertanya ke beberapa ustadz mengenai ini, juga membaca dari buku fiqih sunnah wanita. Memang permasalahan ini banyak yang berbeda pandangan, mulai dari yang agak longgar sampai yang sangat ketat.
1. Pendapat pertama adalah dari Ulama yang memiliki pendapat agak longgar, Mereka biasanya menilai dari sisi selama tidak adanya pelanggaran yang fatal atas hal itu. Sebab menurut mereka, jika seorang muslimah sudah mengenakan pakaian yang menutup aurat, lalu celana yang dipakai tidak ketat dan tidak transparan, lalu tempatnya sudah terpisah antara laki-laki dan perempuan, sehingga tidak akan ada kekhawatiran untuk timbulnya fitnah. Menurut pendapat mereka, ini dibolehkan.
Mereka berpendapat bahwa haram itu harus dikembalikan kepada nash-nash yang sharih dan qath’i. Bila terdapat nash-nash yang tegas melarang, bukan merupakan perluasan dari inti masalah, serta nash itu mencapai derajat yang kuat dalam periwayatan, barulah kita bisa mengeluarkan vonis haram atas sesuatu.
Jika pengharaman itu diambil dari dua hadits ini: Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).
Dari Abu Hurairah r.a disebutkan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini dinilai shahih sesuai syarat Muslim).
Hadits yg pertama adalah larangan bersikap dan berpenampilan secara umum. Sedangkan hadits kedua, yg dilaknat adalah gaya/model pakaiannya. Para ulama yang agak longgar, membedakan gamis untuk laki-laki dan gamis untuk wanita, begitu juga membedakan model celana laki-laki dan celana wanita itu yg seperti apa.
Hukum laknat menyerupai lelaki ini adalah larangan menyalahi FITRAH sebagai perempuan dalam hal gaya berbicara, bertingkah laku dan berpakaian yang menyalahi syari'at, begitupun sebaliknya.
Kesimpulan dari pendapat pertama mengenai dua hadits ini, Wanita yg memakai celana panjang longgar, tidak transparan dengan baju atasan yg menutupi lekukan tubuhnya dan memakai kerudung hingga menutupi dada tidak dilarang untuk dikenakan. Karena syarat syar'i itu adalah memakai pakaian yg menutupi auratnya dengan sempurna (kecuali muka dan telapak tangan). Intinya, silakan menimbang-nimbang maslahat. Namun yg terbaik adalah memakai pakaian gamis.
2. Pendapat kedua ini adalah yg menghukumi makruh sampai haram bagi wanita untuk memakai celana panjang walaupun longgar sekalipun. Pertama, karena dianggap menyerupai laki-laki dalam cara berpakaian, kedua karena dianggap tidak menutupi aurat secara syar'i karena celana panjang dianggap memperlihatkan lekuk tubuh. Jadi kita berhadapan dengan beragam cara pandang dari para Ulama dalam menafsirkan suatu dalil.
Wallahu a'lam bisshawab..
Dirangkum Oleh: Azizah
💚
💚
💚
#Pertanyaan
bismillah
mau tanya, jika berkumandang adzan kan baiknya di jwb, nah jika bersamaan antara adzan di masjid, dgn tv, atau masjid dgn app di hp, atau tv dgn app di hp, itu gimana? yg di jwb yg mana?, syukron
#Jawab
Itu jawabnya azan yg dari masjid bukan yg dari hp
klo di hp mah kan ada baiknya jangan pakai alarm dgn nada adzan ,karena dikhawatirkan akan terpotong
maksudnya dari hp ,dikuatirkan akan terpotong ,klo mau juga jangan pakai nada adzan ,tpi cuma getar aja ,toh fungsinya kan buat reminder waktu adzan kan
Dirangkum Oleh: Zihad
💚
💚
💚
#Question by Zihad
Assalamu'alaikum.. Minta tatacara membuka majelis dong, aku liat kalo mau ada majelis pasti ada alhamdulillah, shalawat serta salam, dsb.. yg bener gimana yah?
#Answer by Azizah
[http://ustadzaris.com/bismillah-di-awal-kajian] bagus, silakan lihat!
#Answer by Muhammad Reksa
Wa'alaikumussalam. Kata ust. Firanda kemaren di kajian shahih bukhari, pembukaan majelis ada khilaf diantara ulama. Tapi pada shahih bukhari (dalam kitabnya) beliau membuka majelis selain khutbah itu dengan 'bismillah' kemudian pujian kepada Allah dan shalawat kepada nabi Shalallahu'alaihiwasallam. Namun khusus untuk khutbah, beliau menjelaskan adanya kalimat 'tegas' bahwasannya pembukaan khutbah itu dengan Hamdallah dan bersyahadat. Itu pendapat yang paling kuat kata Imam Bukhari. Wallahua'lam bisshawab...
Dirangkum Oleh: Agrres
💚
💚
💚
#question by agrres
berbuat baik
mau tanya seperti apa definisi dari menjilat
karena saya orng nya sering telmi dan kurang pandai beratitude ramah ,,sehingga sering banget sodara2 atau tetangga bilang saya sombong atau semacamnya ,terus klo maksain bicara basa basi ,malah suka salah bicara malah bikin masalah baru ,nah pertanyaannya ,klo saya berbuat baik secara material ke sodara2 atau temen yg sering salah faham sama saya ,dgn tujuan biar klo saya berbuat salah mereka segan untuk marah atau ngata ngatain saya ,apa itu menjilat?
#answer by satria
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, berbuat baiknya lebih baik memang niatnya ingin berbuat baik aja, tanpa ada embel2 "biar kalau saya berbuat salah, mereka segan".
Ini malah bikin semacam potensi kang Gress kecewa kalau mereka ga sesuai keinginan kang Gress nantinya. Diluruskan niatnya lebih baik, in syaa Allah kebaikan selalu berbuah kebaikan kok
Dirangkum Oleh: Yusuf Saiful Khaibar
💚
💚
💚
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum
Mau nanya..
Apa hukum menempati tanah milik orang untuk usaha..?
(Tanpa sewa dan ijin pemilik)
Jazakumullah khairan katsir
Jawab:
#muhammad satria andika
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, dalam hukum Islam dan hukum negarapun itu dilarang, kecuali tanah tersebut memang tidak ada pemiliknya.
#Kak Nio
https://m.facebook.com/notes/ganti-hukum-buatan-manusia-dengan-hukum-allah/hukum-pertanahan-menurut-syariah-islam/378817518521/
#kang yauman
“Barang siapa yang berbuat zhalim (dengan mengambil) sejengkal tanah maka dia akan dikalungi (dengan tanah) dari tujuh lapis bumi.
[HR Bukhari Muslim]
#Kak Nio
Sepaham aku ya berdasarkan ijma kalau tanah dipagari(ditag) tapu gak dikelolah selama 3 tahun trus ada orang yg ngelolah tuhtanah maka yg magari iniudah gak berhak atas tanah itu.
#Muhammad satria Andika
Bahasannya bisa panjang sih kalau soal hukum pemilikan tanah
Bab tentang ihya'ul mawat saja panjang banget
Lalu tahjir
Kalau yang kak Nio maksud, memang ada haditsnya. Namun itupun pengalihan kepemilikannya diatur negara, ga seenaknya diambil begitu saja
#Kak Nio
Pertama: Kebijakan menghidupkan tanah mati (ihyâ’ al-mawât). Dalam hal ini, syariah Islam mengizinkan siapa saja yang memiliki kemampuan untuk menghidupkan tanah-tanah yang mati (tidak produktif) dengan cara mengelola/menggarapnya, yakni dengan menanaminya. Setiap tanah yang mati, jika dihidupkan/digarap oleh orang, adalah milik orang yang bersangkutan. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi saw. berikut:
«مَنْ أَعْمَرَ أَرْضًا لَيْسَتْ ِلأَحَدٍ فَهُوَ أَحَقُّ»
Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah, yang bukan milik orang lain, maka dialah yang paling berhak. (HR al-Bukhari).
«مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ»
Siapa saja yang memagari sebidang tanah (kosong) dengan pagar, maka tanah itu menjadi miliknya. (HR Abu Dawud).
«مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ»
Siapa saja yang menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya. (HR al-Bukhari).
Hadis ini berlaku mutlak bagi siapa saja, baik Muslim ataupun non-Muslim. Hadis ini menjadi dalil bagi kebolehan (mubah) bagi siapa saja untuk menghidupkan/memagari tanah mati tanpa perlu izin kepala negara (khalifah). Alasannya, karena perkara-perkara yang mubah memang tidak memerlukan izin khalifah. (An-Nabhani, 1990: 138).
Kedua: Kebijakan membatasi masa berlaku legalitas kepemilikan tanah, dalam hal ini tanah pertanian, yang tidak produktif alias ditelantarkan oleh pemiliknya, selama 3 (tiga) tahun. Ketetapan ini didasarkan pada kebijakan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. yang disepakati (ijmak) oleh para Sahabat Nabi saw. Beliau menyatakan:
«لَيْسَ لِمُحْتَجِرٍ حَقٌ بَعْدَ ثَلاَثِ سَنَوَاتٍ»
Orang yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang dipagarinya itu) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.
Dengan ketentuan ini, setiap orang tidak bisa seenaknya memagari tanah sekaligus mengklaimnya secara sepihak, sementara dia sendiri telah menelantarkannya lebih dari tiga tahun. Artinya, setelah ditelantarkan lebih dari tiga tahun, orang lain berhak atas tanah tersebut.
Ketiga: Kebijakan Negara memberikan tanah secara cuma-cuma kepada masyarakat (iqthâ‘ ad-dawlah). Hal ini didasarkan pada af‘âl (perbuatan) Rasulullah saw., sebagaimana yang pernah Beliau lakukan ketika berada di Madinah. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin sepeninggal Beliau (An-Nabhani, 1990: 120). Pemberian cuma-cuma dari negara ini berbeda faktanya dengan menghidupkan tanah mati. Perbedaannya, menghidupkan tanah mati memang berhubungan dengan tanah mati, yang tidak dimiliki seseorang dan tidak ada bekas-bekas apapun (pagar, tanaman, pengelolaan dll) sebelumnya. Adapun pemberian tanah secara cuma-cuma oleh negara tidak terkait dengan tanah mati, namun terkait dengan tanah yang pernah dimikili/dikelola oleh seseorang sebelumnya yang—karena alasan-alasan tertentu; seperti penelantaran oleh pemiliknya—diambilalih oleh negara, lalu diberikan kepada siapa saja yang membutuhkannya.
Keempat: Kebijakan subsidi Negara. Setiap orang yang telah memiliki/menguasai tanah akan dipaksa oleh negara (khalifah) untuk mengelola/menggarap tanahnya, tidak boleh membiarkannya. Jika mereka tidak punya modal untuk mengelola/menggarapnya, maka negara akan memberikan subsidi kepada mereka. Kebijakan ini pernah ditempuh oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Beliau pernah memberikan dana dari Baitul Mal (Kas Negara) secara cuma-cuma kepada petani Irak, yang memungkinkan mereka bisa menggarap tanah pertanian serta memenuhi kebutuhan dasar mereka
#Muhammad satria andika
Nah kasus seperti ini, sebagai 'warning' saja, bagi siapapun yang memakai tanah orang lain untuk dimanfaatkan, agar tidak sampai demikian.
Dirangkum Oleh: احمد سجيدان
💚
💚
💚
#Question
@احمد سجيدان
Assalamualaikum, ohh iyaa mau tanya, Boleh kah kita bercampur baur dengan lawan jenis(?) contoh dalam konteks reuni, temen kuliah/sekolah atau member dalam satu grup itu berjumpa(?) Soalnya sering menjumpai Ikhwan 4 akhwatnya 10 di foto yang di jadiin profil atau apalah :D mereka bertemu dengan konteks apa(?) adakah konteks yang di perbolehkan untuk berikhtilat(?) selain berhaji mungkin(?)
#Answer
@Satria
Saya kutip kembali jawaban buat kang Reksa, mungkin ada hikmah dan kesamaan jawabannya dengan kang Jidan:
Diriwayatkan dalam hadits yang cukup panjang, Majelis ilmu di kota Madinah, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan wahyu dari langit, disesaki oleh kaum pria. Mereka ini para sahabat yang mulia radhiallahu ‘anhum sangat bersemangat mendapatkan ilmu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mereka berlomba-lomba mendatangi majelis beliau dan duduk dekat dengan beliau.
Kaum wanita dari kalangan sahabiyah tidak mungkin menembus kerumunan tersebut karena rasa malu bercampur baur dengan lelaki. Apalagi telah datang larangan ikhtilath (campur baur) dengan lawan jenis. Para wanita terpaksa harus puas mendengarkan dari jauh sedikit ilmu karena mayoritas majelis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang didominasi oleh kaum lelaki.
Para sahabiyah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menurut kabar Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu dan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. Mereka datang untuk mengadu kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memohon jalan keluar karena mereka pun ingin mendapatkan ilmu dari beliau, bukan hanya kaum lelaki saja.
Dalam riwayat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan tempat taklim mereka, "Tempat pertemuan dengan kalian adalah rumah Fulanah." Beliau lalu mendatangi mereka di rumah tersebut dan menyampaikan ilmu kepada mereka. (HR. Bukhari-Muslim). Dalam riwayat lain, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam didampingi Bilal Bin Rabbah r.a ketika menyampaikan ilmu beliau.
Pesan yang tersampaikan lewat hadits di atas, yaitu tidak boleh wanita bercampur baur dengan lelaki, walaupun untuk belajar ilmu agama yang menjadi kewajiban setiap muslim. Walaupun sampai harus satu ruangan, para Ulama membolehkan asalkan dengan syarat ada pembatas/hijab antara keduanya.
Namun, sekali lagi .. bukan berarti ketidakbolehan ikhtilath dijadikan dalil untuk meninggalkan belajar agama di majelis taklim, ataupun ilmu apapun. Sebab, ada solusi yang diberikan oleh hadits di atas, yaitu disiapkan waktu dan tempat yang khusus bagi para wanita yang ingin belajar. Dengan demikian, diharapkan akan diperoleh maslahat yang murni, tidak bercampur dengan mafsadat.
#QuestuionII
@احمد سجيدان
Naaaah tapi bagaimana dengan mereka yang maaf mungkin akhwatnya sudah berniqob tapi masih campur baur dengan ikhwan, walaupun kita engga tau konteksnya mereka apa dan kegiatan apa saja yang mereka lakukan. Maksudnya kok tidak malu memasang foto atau membuat capture yang menunjukan bahwa mereka itu campur baur.
Tapi bagaimana, jika, memang pas waktu tsb ada kajian di Masjid A, dan kebetulan bertemu dengan member satu grup atau merencanakan untuk berjumpa disana, jadi setelah kajian mereka berkumpul campur bau dan saling berbincang, soalnya saya sering menjumpai, bukan sekali dua kali saja,
#AnswerII
@Satria
Dikembalikan ke tujuan dan kepentingannya apa, itu aja. Saya ga punya kapasitas buat menilai, harusnya tau batasannya masing2, dan niat masing2
Ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan, dll). (Said Al Qahthani, Al Ikhtilat, hlm. 7)
#QuestionIII
@احمد سجيدان
Saya pernah dapet pesan dari Si fulan seperti itu kang Memandang berinteraksi atau bukan? Jika memandang itu juga berinteraksi maka ketika sudah ada dalam satu ruangan dan sudah saling pandang tentunya sudah berikhtilat(?)
#AnswerIII
@Satria
Memandang yang diperbolehkan itu jika tanpa berniat dengan sengaja memandang lawan jenis, atau hanya sesekali memandang, ketika memang ada kepentingan untuk bertanya hal yang penting misalnya. Kalau terus menerus memandang, ini yang ga boleh